Merangkai Indonesia - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025 telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Beberapa pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dengan tetap memperhatikan asas keadilan. Barang dan jasa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan tetap bebas PPN.
Namun, sejumlah ekonom berpendapat bahwa kenaikan PPN dapat menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Dr. Irwan Setiawan dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa kondisi ini dapat mengurangi konsumsi domestik. Selain itu, Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Studies (CELIOS) menekankan bahwa kenaikan PPN dapat memperlambat pemulihan ekonomi, dengan UMKM menghadapi kesulitan menyesuaikan margin keuntungan.
Baca Juga:
- Pemkot Serang Diam, KAMMI Serang : Menunggu Respon Cepat Penutupan THM
- Video Ketua KAMMI Banten Ajak Persatuan dan Kerukunan Pasca Pilkada di Banten
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang berkategori mewah, sementara masyarakat miskin dilindungi dari kenaikan ini.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, dengan alasan bahwa hal ini akan membebani konsumen, terutama golongan menengah ke bawah.
Dalam menghadapi rencana kenaikan PPN ini, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan sektor usaha, khususnya UMKM. Kebijakan yang bijak dan berimbang diperlukan untuk meminimalkan beban bagi masyarakat yang lebih rentan dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Maka dengan ini Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) FKIP UNTIRTA menolak kenaikan PPN 12% dan menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan terkait penetapan PPN 12% serta mendengarkan kembali aspirasi masyarakat dan pelaku usaha. Kami percaya bahwa keputusan yang lebih inklusif dan berkeadilan akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik serta menjaga kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan nantinya kebijakan yg diambil tidak memberatkan masyarakat.
Sumber Referensi
https://ekonomi.bisnis.com/read/20241214/259/1824235/pernyataan-sri-mulyani-hingga-sikap-prabowo-jelang-penerapan-ppn-12?utm_source
https://www.tempo.co/ekonomi/siapa-saja-yang-menolak-dan-meminta-tunda-kenaikan-ppn-12-persen--1172516?utm_source=
https://klikpajak.id/blog/dampak-kenaikan-ppn-12-persen/?utm_source
0 Komentar